Penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2023

Rabu, tanggal 20- 12 – 2023.

DBHCHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.

Kecamatan Mantingan yang menerima 72 jiwa dengan jumlah Rp. 43.200.000,- dan setiap jiwa menerima sebesar Rp.  600.000,-. Dengan perincian Sebagai berikut :

  1. Desa Jatimulyo               :    10  KPM (Keluarga Penerima Manfaat)
  2. Desa Pengkol                  :    8  KPM (Keluarga Penerima Manfaat)
  3. Desa Sambirejo              :   19  KPM (Keluarga Penerima Manfaat)
  4. Desa Kedungharjo          :   17  KPM (Keluarga Penerima Manfaat)
  5. Desa Pakah                     :   18  KPM (Keluarga Penerima Manfaat)

DBHCHT untuk wilayah Kecamatan Mantingan dibayarkan oleh Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan turut hadir juga Kasi Tramtib dan Kesos Kecamatan Mantingan serta diberikan ke KPM pada Hari ini Rabu tanggal 20-12-2023 jam 09.00 WIB s/d. selesai  pada Kantor Desa masing-masing.

Dengan syarat pengambilan DBHCHM yaitu :

  1. Foto copy KTP dan KK
  2. Undangan / Pemberitahuan

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. PKH adalah program yang dibuat sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan. Dengan Penyaluran DBHCHT diharapkan bisa membantu masyarakat kurang mampu, sehingga meringankan beban dalam pembiayaan kesehatan.

Author: Kecamatan Mantingan

Kantor Kecamatan Mantingan Jl. Raya Solo - Ngawi No. 12 Mantingan