Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Mempunyai Tugas:
- Merancang bahan koordinasi dan menyusun rencana Program dan anggaran;
- Merancang bahan koordinasi dan menyusun rencana strategis;
- Mengerjakan penyusunan laporan;
- Melakukan pengumpulan pengolahan dan penyajian data;
- Menyusun dan mengerjakan laporan kinerja, melakukan tata laksana keuangan;
- Melakukan perbendaharaan dan gaji;
- Melakukan verifikasi dan akuntansi;
- Mengerjakan laporan keuangan; dan
- Mengerjakan tugas-tugas lain sub bagian keuangan yang diberikan oleh sekretaris.