SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi.
Sekretariat mempunyai fungsi :
a. mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
b. mengoordinasikan kegiatan;
c. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
d. pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan;
e. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hukum, organisasi, hubungan masyarakat, serta kearsipan dan dokumentasi;
f. penyelengaraan pengelolaan barang milik Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait bidang tugasnya.
SUB BAGIAN KEUANGAN
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
a. merancang bahan koordinasi dan menyusun rencana program dan anggaran;
b. merancang bahan koordinasi dan menyusun rencana strategis;
c. mengerjakan penyusunan laporan;
d. melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data;
e. menyusun dan mengerjakan laporan kinerja; melakukan tata laksana keuangan;
f. melakukan perbendaharaan dan gaji;
g. melakukan verifikasi dan akuntansi;
h. mengerjakan pelaporan keuangan; dan
i. mengerjakan tugas-tugas lain Sub Bagian Keuangan yang diberikan oleh
Sekretaris.
SUB BAGIAN UMUM
Sub Bagian Umum mempunyai tugas:
a. menyiapkan dan melaksanakan urusan tata usaha;
b. menyiapkan dan melaksanakan urusan kepegawaian;
c. menyiapkan dan melaksanakan urusan rumah tangga;
d. menyiapkan dan melaksanakan urusan tata persuratan dan kearsipan;
e. menyiapkan dan melaksanakan urusan kehumasan;
f. melakukan pengelolaan dan inventarisasi barang milik Daerah;
g. menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja;
h. menyiapkan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
i. mengkoordinasikan penyiapan bahan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah; dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
SEKSI PEMERINTAHAN
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Seksi Pemerintahan di Seksi Pemerintahan.
Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pemerintahan kecamatan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang pemerintahan kecamatan;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan pemberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;
d. menyiapkan bahan pelaksanakan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
e. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Seksi Ketenteraman dan Ketertiban di Seksi Ketenteraman dan Ketertiban.
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang ketenteraman dan ketertiban;
b. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan dibidang ketenteraman dan ketertiban;
c. menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi dengan Instansi terkait dalam upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum diwilayah kecamatan;
d. menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
e. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat di Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pemberdayaan masyarakat;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang pemberdayaan masyarakat;
c. peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan;
d. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat;
e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Seksi Kesejahteraan Sosial di Seksi Kesejahteraan Sosial.
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang kesejahteraan sosial;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang kesejahteraan sosial;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan;
d. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
SEKSI PELAYANAN UMUM
Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Seksi Pelayanan Umum di Seksi Pelayanan Umum.
Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pelayanan umum;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang pelayanan umum;
c. peningkatan efektifitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi terpadu Kecamatan
e. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan pelayanan umum;
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan pelayanan umum; dan
g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.