Tugas Pokok dan Fungsi

SEKRETARIAT

Sekretariat  mempunyai  tugas  menyelenggarakan  koordinasi  pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi.

Sekretariat mempunyai fungsi :

a.  mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi;

b. mengoordinasikan kegiatan;

c.  koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;

d. pengumpulan  dan  pengolahan  data  serta  pemantauan,  evaluasi,  dan

pelaporan;

e. pembinaan  dan  pemberian  dukungan  administrasi  yang  meliputi ketatausahaan,  kepegawaian, keuangan,  kerumahtanggaan,  kerja  sama, hukum,    organisasi,    hubungan    masyarakat,    serta   kearsipan    dan dokumentasi;

f.    penyelengaraan   pengelolaan   barang   milik   Daerah   dan   pelayanan pengadaan barang/jasa; dan

g.  pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait bidang tugasnya.

SUB BAGIAN KEUANGAN

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :

a. merancang  bahan  koordinasi  dan  menyusun  rencana  program  dan anggaran;

b. merancang bahan koordinasi dan menyusun rencana strategis;

c. mengerjakan penyusunan laporan;

d. melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data;

e. menyusun dan mengerjakan laporan kinerja; melakukan tata laksana keuangan;

f. melakukan perbendaharaan dan gaji;

g. melakukan verifikasi dan akuntansi;

h. mengerjakan pelaporan keuangan; dan

i. mengerjakan tugas-tugas lain Sub Bagian Keuangan yang diberikan oleh

Sekretaris.

SUB BAGIAN UMUM

Sub Bagian Umum mempunyai tugas:

a. menyiapkan dan melaksanakan urusan tata usaha;

b. menyiapkan dan melaksanakan urusan kepegawaian;

c. menyiapkan dan melaksanakan urusan rumah tangga;

d. menyiapkan dan melaksanakan urusan tata persuratan dan kearsipan;

e. menyiapkan dan melaksanakan urusan kehumasan;

f. melakukan pengelolaan dan inventarisasi barang milik Daerah;

g. menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja;

h. menyiapkan     bahan     penyampaian     Laporan     Harta     Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;

i. mengkoordinasikan penyiapan bahan  Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah; dan

j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

SEKSI PEMERINTAHAN

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas  melaksanakan sebagian tugas Seksi Pemerintahan di Seksi Pemerintahan.

Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:

a.  penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pemerintahan kecamatan;

b.  penyiapan   bahan   koordinasi   dan   pelaksanaan   kegiatan   dibidang pemerintahan kecamatan;

c.  menyiapkan   bahan   pelaksanaan   pemberikan   bimbingan,   supervisi, fasilitasi,   dan   konsultasi   pelaksanaan   administrasi   desa   dan/atau kelurahan;

d.  menyiapkan  bahan  pelaksanakan  pembinaan  dan  pengawasan  tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan;

e.  penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;

f.   pelaksanaan   evaluasi   dan   penyusunan   pelaporan   penyelenggaraan pemerintahan kecamatan; dan

g.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN

Seksi Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Seksi Ketenteraman dan Ketertiban di Seksi Ketenteraman dan Ketertiban.

Seksi Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai fungsi :

a. penyiapan   bahan   perumusan   kebijakan   dibidang   ketenteraman   dan ketertiban;

b. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan dibidang ketenteraman dan ketertiban;

c. menyiapkan  bahan  dan  pelaksanaan  koordinasi  dengan  Instansi  terkait dalam upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum diwilayah kecamatan;

d. menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;

e. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban

f. pelaksanaan    evaluasi    dan    penyusunan    pelaporan    penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat di Seksi Pemberdayaan Masyarakat.

Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :

a. penyiapan    bahan    perumusan    kebijakan    dibidang     pemberdayaan masyarakat;

b. penyiapan    bahan    koordinasi    dan    pelaksanaan    kegiatan    dibidang pemberdayaan masyarakat;

c. peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan;

d. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat;

e. pelaksanaan    evaluasi    dan    penyusunan    pelaporan    penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL

Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Seksi Kesejahteraan Sosial di Seksi Kesejahteraan Sosial.

Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang kesejahteraan sosial;

b. penyiapan    bahan    koordinasi    dan    pelaksanaan    kegiatan    dibidang kesejahteraan sosial;

c. menyiapkan      bahan      koordinasi       pelaksanaan      kegiatan      sosial kemasyarakatan;

d. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial;

e. pelaksanaan    evaluasi    dan    penyusunan    pelaporan    penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

SEKSI PELAYANAN UMUM

Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Seksi Pelayanan Umum di Seksi Pelayanan Umum.

Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pelayanan umum;

b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang pelayanan umum;

c. peningkatan  efektifitas  pelaksanaan  pelayanan  kepada  masyarakat  di wilayah kecamatan;

d. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi terpadu Kecamatan

e. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan pelayanan umum;

f. pelaksanaan    evaluasi    dan    penyusunan    pelaporan    penyelenggaraan pelayanan umum; dan

g. pelaksanaan  tugas-tugas  lain  yang  diberikan  oleh  Camat  sesuai  dengan bidang tugasnya.