Pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

BAGI YANG MENETAP

KTP BARU
Surat pengantar dari RT dan RW Mengisi form permohonan KTP Melampirkan pas foto berwarna, tahun ganjil (contoh 1987) dengan latar belakang merah, (contoh 1988) untuk tahun genap dengan latar belakang biru, dan Fotokopi KK terbaru.

PENERBITAN KTP KARENA HILANG / RUSAK
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Untuk Kehilangan) Fotokopi KK KTP yang rusak Mengisi form permohonan Pergantian KTP

PENERBITAN KTP KARENA PINDAH DATANG
Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD) dan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) yang diterbitkan oleh Dinas bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah. Fotokopi Akta Kelahiran Fotokopi Surat Nikah/Cerai (yang memiliki) Mengisi form permohonan KTP

PENERBITAN KTP KARENA PERPANJANGAN
Surat Pengantar RT/RW Fotocopy KK terbaru KTP lama Mengisi form permohonan KTP

PENERBITAN KTP KARENA PERUBAHAN DATA
KK Asli KTP Asli Surat Keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  • TINGGAL SEMENTARA DI KABUPATEN NGAWI

Wajib mengurus :

  • Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) untuk WNI
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk WNA pemegang KITAS

1. WNI

  • Bagi penduduk WNI yang datang dari luar daerah dengan maksud untuk bekerja atau menempuh pendidikan di luar kedinasan dan yang bersangkutan bertempat tinggal didaerah tetapi tidak bermaksud menjadi penduduk kabupaten ngawi (penduduk tetap).
  • Masa berlaku :SKTS untuk yang bekerja : 6 bulan
  • SKTS untuk menempuh pendidikan : 1 tahun
  • Dapat diperpanjang selama yang bersangkutan tinggal di kabupaten ngawi

2. WNA

  • Bagi penduduk WNA yang memiliki ijin tinggal terbatas yang datang dari Luar Negeri bermaksud tinggal sementara di kabupaten ngawi

Masa berlaku :

SKTT : disesuaikan dengan KITAS/ paling lama 1 Tahun dan dapat diperpanjang

Denda keterlambatan pelaporan

  • Untuk Surat Keterangan Tinggal Sementara SKTS

Pelaporan kedatangan lebih dari 30 hari dihitung dari tanggal surat keterangan pindah sementara dari daerah asal: Rp. 50.000

Pelaporan keterlambatan perpanjangan SKTS lebih dari 14 hari: Rp. 50.000

  • Untuk Surat Keterangan Tempat Tinggal SKTT

Pelaporan kedatangan dari luar negeri paling lambat 7 hari sejak diterbitkan kitas Rp. 500.000

Pelaporan keterlambatan perpanjangan SKTT lebih dari 30 hari Rp. 500.000

SYARAT UTAMA

1. Bagi WNI yang bekerja dan WNA pemegang KITAS menyetor uang jaminan ke kas umum daerah melalui bank jatim cabang kabupaten ngawi

2. Bagi WNI :

  • Asli surat keterangan pindah sementara dari daerah asal
  • Surat keterangan catatan kepolisian
  • Foto copy KTP-EL/KK
  • Surat keterangan jaminan tempat tinggal
  • Pas foto 3×4 : 1 lembar
  • Foto copy kartu mahasiswa (bagi yang menempuh pendidikan)
  • Surat keterangan dari tempat bekerja (bagi yang bekerja)

3. Bagi WNA :

  • Foto copy
  1. KITAS
  2. PASPOR
  3. STM ( surat tanda melapor )
  4. SKTL ( surat keterngan tanda lapor )
  • Pas foto 3×4 : 1 lembar
  • Surat keterangan jaminan tempat tinggal