Salah satu pelayanan legisasi surat di Kecamatan Mantingan adalah Surat Keterangan Ahli Waris. Surat tersebut muncul akibat adanya kematian. Biasanya digunakan untuk berbagai keperluan seperti turun waris, balik nama, pelimpahan haji, mendapatkan santunan, proses di bank/mengambil agunan, untuk proses di pengadilan agama dll.
Bukti pendukung untuk Surat Keterangan Ahli Waris adalah :
- Foto copy Akta/Surat Kematian
- Foto copy KK dan KTP semua ahli waris
- Tanda tangan semua ahli waris di atas materai
- Foto copy KTP saksi 2 orang
- Fotocopy sertifikat (mengurus balik nama & turun waris)
- Surat Keterangan Beda Nama dengan saksi 2 (orang) yang dilengkapi fotocopy saksi jika nama orang tua di KK ahli waris ada perbedaan
Adanya format dan redaksional yang tercantum dalam Surat Keterangan Ahli Waris memungkinan adanya kebijaksanaan dari pimpinan. Dalam hal ini, Camat Mantingan, M. Davit Mukti Aji, S.STP. M.Hum mengeluarkan kebijaksanaan terkait Surat Keterangan Waris tersebut. Kebijakan tersebut yaitu sbb :
- Harus ada peruntukan (Setiap Suket untuk satu peruntukan)
- Disaksikan & dikuatkan oleh menjadi Tercatat dan teregristrasi di Kecamatan dengan Nomor dan tanggal
Semoga bermanfaat. (by Yanum Kec. Mantingan)