Fungsi Kecamatan:
1. Peningkatan implementasi reformasi birokrasi pada kecamatan;
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
3. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
4. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
5. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan Peraturan Bupati;
6. Pengoordinasian pemeliharaan pelajaran dan sarana pelayanan umum;
7. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
8. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
9. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah yang ada di kecamatan; dan
10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Fungsi Kesekretariatan:
1. Mengoordinasikan pelaksanaan informasi birokrasi;
2. Mengoordinasikan kegiatan;
3. Koordinasi dan penyusun rencana Program dan;
4. Pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
5. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian keuangan kerumahtanggaan, kerjasama, hukum, organisasi, hubungan masyarakat serta kearsipan dan dokumentasi;
6. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait bidang tugasnya