MUSYAWARAH ANTAR DESA TUTUP BUKU BUMDESMA DAPM MANTINGAN LKD TAHUN ANGGARAN 2022

MAD Pertanggung jawaban Tutup Buku DAPM Mantingan LKD Tahun 2022 Kec. Mantingan Kabupaten Ngawi. Camat Mantingan M.Davit Mukti Aji, S.STP.M.Hum menghadiri Musyawarah Antar Desa (MAD) Pertanggung jawaban Tutup Buku Musyawarah Antar Desa BUMDESMA DAPM MANTINGAN LKD Tahun Anggaran 2022 Tutup Buku,

Jumat, 13 Januari 2023 bertempat di Gedung serbaguna Kecamatan Mantingan. serta dihadiri oleh Kasi Pemberdayan Masyarakat, dan seluruh Kepala Desa di wilayah Kecamatan Mantingan. MAD Pertanggung jawaban merupakan hal wajib yang dilaksanakan sebagai bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan kelembagaan selama tahun 2022 serta pemaparan rencana kerja dan anggaran untuk tahun 2023. Dalam arahannya, Camat Mantingan M. Davit Mukti Aji, S.STP. M.Hum menyampaikan terkait amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa serta Permendes 15 Tahun 2021, dimana pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesa Bersama), disepakati bahwasanya kecamatan Mantingan siap untuk menjadi Bumdes Bersama serta melebur menjadi satu dengan Bumdes Bersama yang telah ada sebelumnya di kecamatan Mantingan. Kemudian juga menyampaikan langkah-langkah dalam mekanisme transformasi DAPM Mandiri Perdesaan menjadi Bumdesa Bersama meliputi tahap persiapan sampai dengan pelaksanaan transformasi, serta penyampaian pesan khususnya terkait dengan tunggakan untuk dapat diselesaikan dengan cara yang persuasif. Pada akhir pertemuan hari ini, diperoleh kesepakatan dari seluruh peserta MAD untuk menerima hasil pertanggung jawaban kelembagaan DAPM Tahun 2022, serta menyetujui rencana kerja dan anggaran pelaksanaan kegiatan DAPM Kecamatan Mantingan Tahun 2023.

Author: Kecamatan Mantingan

Kantor Kecamatan Mantingan Jl. Raya Solo - Ngawi No. 12 Mantingan