PENDAMPINGAN KEGIATAN POSYANDU JIWA DI DESA PENGKOL

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa menjamin setiap orang dapat hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan dengan penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya kesehatan termasuk Upaya Kesehatan Jiwa dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Upaya Kesehatan Jiwa harus diselenggarakan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan / atau masyarakat.

Pada Hari Selasa (27 Desember 2022) Posyandu Jiwa Welas Asih Desa Pengkol mendapat kunjungan dari PKM Karanganyar untuk study banding dan dapat pelatihan dari Ibu Eko Arik Susmiatin M.Kep.Sp.Kep.J Sebagai Ahli jiwa dari Dinkes Propinsi Jawa Timur. Kegiatan ini sudah dilaksanakan kali kedua di Desa Pengkol.

 “Kami ucapkan terima kasih untuk PKM Karanganyar dan Ibu Eko Arik Susmiatin M.Kep.Sp.Kep.J Sebagai Ahli jiwa dari Dinkes Propinsi Jawa Timur yang sudah melaksanakan kegiatan ini” ucap kader posyandu desa pengkol.

Pada kegiatan Posyandu Jiwa ini, Pelayanan dibagi menjadi 3 (tiga) meja dimana meja 1 (satu) untuk pengukuran tinggi, berat badan, lingkar perut, dan tekanan darah, meja 2 (dua) pemeriksaan dokter, dan meja 3 (tiga) wawancara dalam menghadapi masalah dan pengobatan.

PKK Kecamatan Mantingan

Author: Kecamatan Mantingan

Kantor Kecamatan Mantingan Jl. Raya Solo - Ngawi No. 12 Mantingan