SEGERA TERBITKAN KIA (Kartu Identitas Anak) ANAK KITA DI KECAMATAN MANTINGAN

Sejak dikeluarkannya kebijakan KIA lewat Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri No. 2 Th. 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional. KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016 tersebut penerbitan KIA dapat melindung pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga mencegah terjadinya perdagangan anak dan dapat menjadi bukti identitas diri sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk. Tidak hanya itu KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi.

Jarak yang cukup jauh dari  Mantingan ke Ngawi kota yaitu kurang lebih 35 km, menjadikan masyarakat Mantingan cukup terbantu jika tahun ini Kecamatan difasilitasi mesin pencetak KIA oleh Dispenduk Ngawi. Hanya dengan membawa foto copy KK dan Akte kelahiran jika anak di bawah 5 (lima) tahun dan ditambah foto ukuran 4×6 jika anak  berumur 5 sampai 17 tahun kurang 1 hari dengan background warna biru jika anak memiliki tahun kelahiran genap dan warna merah jika memiliki tahun kelahiran ganjil. Persyaratannya cukup mudah bukan? maka segera terbitkan KIA anak Anda cukup di kecamatan bersama pelayanan yang prima, cepat, mudah dan gratis….!!!  

Author: Kecamatan Mantingan

Kantor Kecamatan Mantingan Jl. Raya Solo - Ngawi No. 12 Mantingan