JAM KERJA BAGI PERANGKAT DESA

Rabu, 21 Desember 2022

Rapat koordinasi Kepala Desa dan Pejabat Struktural Kecamatan Mantingan.
Penyampaian Hasil koordinasi Camat se Kabupaten Ngawi rapat Bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi.

Tentang jam kerja Perangkat Desa

Disiplin aparat Perangkat Desa yang mempunyai makna kesanggupan perangkat desa untuk mentaati segala peraturan yang diperintahkan serta menghindari segala larangan yang ditentukan. Dalam menjalankan tugasnya Perangkat Desa tidak hanya sekedar menjalankan tupoksinya dan perintah langsung dari Kepala Desa namun juga harus menanamkan jiwa disiplin dalam pelayanan yang berorientasi pada disiplin jam kerja. Sebagai penegasan kembali dalam hal jam kerja Perangkat Desa, maka beliau Bapak Camat Mantingan Muhammad Davit Mukti Aji, S.STP, M.Hum menyampaikan hasil koordinasi dari rapat Bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi, yakni :

Jam Kerja Perangkat Desa , Hari Senin s/d Kamis  : Jam 08.00 WIB – 15.00. WIB, Hari Jum’at : 07.30 WIB – 14.00 WIB   ( menunggu SE Bupati Ngawi  ).

Dengan tujuan agar pelayanan terhadap  masyarakat dapat terlayani dengan maksimal, jangan ada kesan masih dalam jam kerja ketika ada warga  yang membutuhkan  pelayanan kantor sudah sepi.

Pendataan kekosongan Perangkat Desa.

Bagi desa yang saat ini Perangkat desa masih kosong untuk segera membuat surat pemberitahuan baik ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi.

Domisili Perangkat Desa

Perbub Nomor 9 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Perbub Nomor 103 Tahun 2022 yang  satu syarat diantaranya mengamanatkan bahwa Calon Pendaftar Perangkat Desa adalah Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia, jadi jika dikemudian hari yang menduduki nilai tertinggi dan untuk dilantik bukan penduduk warga desa setempat agar sebelum pelantikan hendaknya membuat Surat Pernyataan untuk pindah domisili di Desa dimana mereka diangkat menjadi Perangkat Desa. Semoga hasil Rakor ini dapat membawa manfaat lebih baik  bagi desa dalam melayani masyarakat .

Author: Kecamatan Mantingan

Kantor Kecamatan Mantingan Jl. Raya Solo - Ngawi No. 12 Mantingan