PENGGALAKAN IKD DI KECAMATAN MANTINGAN

IKD (Identitas Kependudukan Digital) yaitu informasi elektronik berisi data kependudukan dan dokumen yang dapat diakses melalui aplikasi di ponsel. IKD bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan publik dan dokumen kependudukan secara digital serta mengamankan data pribadi melalui sistem autentikasi.

Mulai bulan Oktober 2025 ini, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi menggalakkan IKD melalui operator yang ada di kecamatan. Oleh petugas operator di pelayanan Yanum segera ditindaklanjuti melalui masyarakat yang mencari layanan. Untuk mempercepat proses pembuatan IKD, terdapat fasilitas free wifi yang disediakan di ruang pelayanan.

Alhamdulillah, tanggapan dan antusiasisme masyarakat terhadap IKD cukup baik. Masalahnya, sosialisasi adanya IKD belum seluruhnya menyasar dan belum maksimal. Kurangnya sosialisasi adanya IKD menjadi PR untuk pemerintah agar kedepannya IKD bisa menggantikan bentuk fisik dokumen kependudukan. Kendala yang lain IKD baru menyasar pada pengguna HP android, sedangkan yang belum memiliki tentunya masih memerlukan bentuk fisik dokumen.