PELAYANAN PEREKAMAN KTP-EL DI KECAMATAN MANTINGAN

Jumat, 2 Desember 2022 Perekaman KTP-el di ruang Pelayanan Kecamatan Mantingan. Kesadaran terhadap kepemilikan identitas kependudukan khususnya KTP-El di kalangan masyarakat sudah cukup tinggi. Terbukti meski sudah terlewat umur, salah satu pemohon yang karena alasan merantau menyempatkan untuk melakukan perekaman KTP-El di Kecamatan Mantingan. Perekaman KTP adalah awal kepemilikan KTP-El sebagai identitas resmi yang sah yang harus dimiliki WNI. KTP-El mempermudah masyarakat mendapat pelayanan dari pemerintah atau swasta, mencegah data ganda, mengurus paspor, syarat menikah, mengurus SIM & STNK dsb.

Dengan keramahtamahan petugas dan fasilitas yang cukup baik di ruang pelayanan kecamatan, operator melakukan pengambilan foto, iris mata, sidik jari dan tanda tangan pada saat perekaman KTP-El. Setelah menunggu proses perekaman masuk di Kemendagri, masyarakat bisa langsung memiliki KTP-El tersebut dengan mudah, cepat dan tentunya tanpa biaya apapun.

Author: Kecamatan Mantingan

Kantor Kecamatan Mantingan Jl. Raya Solo - Ngawi No. 12 Mantingan