PENERANGAN HUKUM JAKSA GARDA DESA ( JAGA DESA ) PELATIHAN REAL TIME MONITORING VILLAGE MANAGEMENT FUNDING KEJAKSAAN NEGERI NGAWI TAHUN 2025

Mantingan, Senin ,10 Maret 2025 Kecamatan Mantingan Gelar Kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa ) Pelatihan Real Time Monitoring Village Management Funding dari Kejaksaan Negeri Ngawi Tahun 2025, bertempat di Pendopo Kecamatan Mantingan yang di hadiri oleh Camat Mantingan (ARDIANSYAH S. STP. M.H ),Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi, Tim dari DPMD Kabupaten Ngawi, Kepala Desa Se Wilayah Kecamatan Mantingan dan Operator Jaksa Garda Desa (Jaga Desa ).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan Dana desa. Program Jaga Desa merupakan inisiatif dari kejaksaan dalam mengawal penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan Anggaran Dana Desa.

Dalam sambutannya, Plt. Camat Mantingan (ARDIANSYAH. S. STP. M. H) menyampaikan terima kasih atas peran aktif Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi dan kepada Kepala Desa Se Wilayah Kecamatan Mantingan serta para Operator Jaga Desa. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini agar bisa mendukung tata kelola pemerintahan desa dan Dana Desa yang bersih dan transparan, sehingga berdampak yang positif bagi pemerintahan desa.

Melalui program Jaga Desa dan Pelatihan Real Time Monitoirng Village Management Funding ini, dengan harapan pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Mantingan dapat berjalan dengan baik dan dapat lebih transparan dan akuntabel, serta dapat memberikan manfaat yang positif bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.