Pelayanan publik adalah kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan warga negara atas barang, jasa, dan pelayanan administratif. Pelayanan publik diatur oleh regulasi pemerintah dan bertujuan untuk memenuhi kesejahteraan dan kebutuhan dasar masyarakat.
Pelayanan publik di kecamatan meliputi berbagai jenis pelayanan, seperti: Pelayanan perizinan, Pelayanan umum, Pelayanan administrasi kependudukan, Pelayanan PBB.
Pelayanan publik di kecamatan dapat diakses melalui JSS, sehingga warga dapat melakukan permohonan layanan secara online. Petugas kecamatan akan merespon permohonan warga melalui aplikasi. Selain itu, warga juga bisa melakukan permohonan secara manual dengan datang langsung ke kantor kecamatan