Optiimalisasi /penggiatan PBB-P2 ( Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan )selalu dilaksanakan oleh Petugas Pemungut Pajak Kecamatan ke Desa se- wilayah Kecamatan Mantingan dengan harapan pajak dapat lunas pada jatuh tempo yang sudah ditentukan yaitu tanggal 30 September 2024. Ajakan dan himbauan kepada masyarakat untuk taat pajak tepat waktu yang selalu disampaikan oleh Camat Mantingan Bapak M.DAVIT MUKTI AJI, S.STP.M.Hum disetiap kesempatan
PBB-P2 merupakan sektor penyumbang Pendapatan Asli Daerah terbesar Kabupaten Ngawi. Ketaatan membayar pajak adalah bentuk dukungan Warga Negara Indonesia kepada Pemerintah dalam pemerataan pembangunan Kabupaten Ngawi khususnya dan pembangunan di Indonesia pada umumnya.
Pemerintah Kabupaten Ngawi bekerjasama dengan Bank Jatim untuk memberikan kemudahan dalam membayar pajak ( PBB-P2 ). Karena masyarakat Mantingan itu heterogen, untuk mempermudah melihat progres realisasi perolehan, Pemerintah Desa mengelompokkan SPPT per Dusun untuk nanti didistribusikan masing – masing Kasun. Pendistribusian ada yang langsung ditangani oleh Kasun masing – masing ada pula yang dari Kasun dibagikan kepada RT yang ada di wilayah Kasun masing – masing. PBB-P2 dapat disetor langsung oleh WP melalui Bank Jatim atau disetor secara kolektif oleh petugas pemungut pajak yang ditunjuk oleh pihak Desa. ***