KEPALA DESA dan KETUA BPD SE – KECAMATAN MANTINGAN TURUT HADIR DI PENDOPO WEDYA GRAHA  TERIMA SK TAMBAHAN PERPANJANGAN MASA JABATAN  

Pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 bertepatan Hari Jadi Ngawi ke- 666, Kepala Desa dan BPD se- Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi  turut hadir  memenuhi undangan Bapak Bupati Ngawi, ONY ANWAR HARSONO dalam acara  Peringatan Hari Jadi Ngawi ke- 666 dilanjutkan penerimaan SK tambahan perpanjangan  masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dari 6 tahun menjadi  8 tahun secara simbolis yang bertempat di Pendopo Wedya Graha .  Hal ini sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.  Ketentuan pasal  39  diubah sehingga  berbunyi :

  •  Kepala Desa memegang jabatan selama 8 ( delapan )  tahun  terhitung sejak tanggal pelantikan.
  • Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 ( dua ) kali masa jabatan secara berturut – turut atau tidak secara berturut –turut.

Masa jabatan BPD diatur dengan ketentuan pasal 56 diubah sehingga berbunyi :

  • Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa

 berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis  dengan memperhatikan 30% ( tiga puluh persen ) keterwakilan perempuan

  • Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 ( delapan ( tahun ) terhitung

sejak tanggal pengucapan sumpah/ janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

  • Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dapat

dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 2 ( dua ) kali secara berturut – turut atau tidak secara berturut – turut .

Pada momen tersebut dihadiri para pejabat se – Kabupaten Ngawi, salah satu dari pejabat yang hadir dari Kecamatan Mantingan adalah Bapak Camat Mantingan, MUHAMMAD DAVIT MUKTI AJI,S.STP.M.Hum. Beliau mengucapkan selamat kepada Kades dan Ketua BPD se – Kecamatan Mantingan dan berfoto bersama . ***

Author: Kecamatan Mantingan

Kantor Kecamatan Mantingan Jl. Raya Solo - Ngawi No. 12 Mantingan