BIMTEK PENGUMPULAN INFORMASI DAN PENGGUNAAN APLIKASI ROKOK ILEGAL (SIROLEG) SATPOL PP KABUPATEN NGAWI TAHUN ANGGARAN 2024

Mantingan, selasa 02 Juli 2024. Satpol PP Kabupaten Ngawi dan Bea Cukai Wilayah Madiun adakan Bimtek Pengumpulan Informasi dan Penggunaan Aplikasi Rokok Ilegal (SIROLEG) bertempat di Aula Kecamatan Mantingan. Acara dimulai pukul 08.00 Wib s/d selesai, yang dihadiri dari Anggota Linmas yang masing-masing desa mengirimkan 3 (tiga) orang anggota Linmas, Kasi Tramtib Kecamatan mantingan beserta staf. Materi Bimtek di sampaikan oleh Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Ngawi. Dalam matero yang disampaikan perlu adanya upaya pemberantasan rokok ilegal yang terus dilakukan Bea Cukai. Salah satu upaya adalah melalui kampanye gempur rokok ilegal yang meminta peran aktif masyarakat untuk menginformasikan jika menemukan aktifitas peredaran rokok ilegal.

Kegiatan ini terus dilakukan oleh Bea dengan tujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal, sehingga penerimaan negara di bidang cukai dapat optimal dan masyarakat dapat hidup sejahtera.

Author: Kecamatan Mantingan

Kantor Kecamatan Mantingan Jl. Raya Solo - Ngawi No. 12 Mantingan