PENCAIRAN INSENTIF RT,RW TAHUN 2024 TIDAK DIBERIKAN SECARA CASH

Mulai Tahun 2024  pencairan insentif Rt,Rw se Kabupaten Ngawi tidak diberikan secara cash tetapi melalui transfer, maka Pemerintah   Kabupaten Ngawi   mewajibkan seluruh Ketua Rt, Rw mempunyai rekening  bank. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Ngawi mengandeng bank  milik Pemerintah yaitu  Bank Jatim. Kebijakan ini  dengan tujuan untuk memudahkan proses pencairan honor tersebut. Bagi mereka yang belum mempunyai nomor rekening bank Jatim, harus membuat nomor rekening , diharapkan bulan Mei ini sudah  selesai seluruhnya. Dengan adanya kebijakan tersebut  maka  Rt, Rw se Kecamatan Mantingan dikoordinir pihak desa masing – masing berbondong – bondong membuka rekening  Bank Jatim.

Di wilayah Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi   jumlah  Rt. 203  Rw.55 . Diharapkan dengan proses pencairan insentif Rt, Rw kedepannya semakin lancar dan mudah – mudahan tahun demi  tahun akan  lebih baik  dan semakin sejahtera .***

Author: Kecamatan Mantingan

Kantor Kecamatan Mantingan Jl. Raya Solo - Ngawi No. 12 Mantingan