KECAMATAN MANTINGAN : LOUNCHING SKM & SPAK PER 1 APRIL 2024

SKM (Survey Kepuasan Masyarakat) adalah informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif & kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan, sedangkan SPAK (Survei Perilaku Anti Korupsi ) merupakan survei yang bertujuan untuk mengukur penilaian, pengetahuan, perilaku anti korupsi dan tercapainya pelayanan yang anti korupsi, bersih dan anti gratifikasi.

Dengan 5 (lima) item pelayanan yaitu Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan Dispensasi Nikah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Surat Keterangan Ahli Waris dan Pelayanan Lainnya, mulai 1 April 2024 Pelayanan Umum Kecamatan Mantingan melaksanakan Survei SKM tersebut. Kendala tentulah ada, tetapi sementara ini dengan arahan dari pimpinan dan kerja sama yang baik bisa diatasi dan Alhamdulillah, baik secara kuantitatif maupun kualitatif sementara memperoleh 41 responden dan mendapat kategori sangat baik. Hal itu tentu bukan hal mudah karena harus bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan.

Di dalam E-SKM, pemohon akan mengisi data pribadi yang berupa nama, umur, no HP dan jenis layanan yang dicari selanjutnya akan menjawab 14 pertanyaan yang meliputi 9 pertanyaan untuk SKM dan 5 pertanyaan untuk SPAK. Petugas dengan senang hati akan membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ketika mengisi E-SKM tersebut. Semoga dengan survei tersebut kinerja di pelayanan, khususnya di Kecamatan Mantingan akan semakin baik. Aamiin.

Author: Kecamatan Mantingan

Kantor Kecamatan Mantingan Jl. Raya Solo - Ngawi No. 12 Mantingan