Kebijaksanaan Pemerintah melalui Kementerian ESDM (Energi Dan Sumber Daya Mineral terkait Subsidi Listrik tepat sasaran sangat membantu masyarakat miskin dan tidak mampu. Alhamdulillah, kebijakan tersebut sudah dirasakan oleh masyarakat di Kecamatan Mantingan. Bagi desa atau masyarakat yang belum mengetahui prosedurnya maka bisa diakses di laman hhtp//subsidi.djk.esdm.go.id/.
Pengajuan berkas subsidi listrik (rumah tangga) di Kecamatan Mantingan cukup mudah. Persyaratannya yaitu :
- Surat Pengantar dari desa
- KK, KTP, Kartu KKS (KIS, KIP) asli (sebaiknya asli karena akan diaploud di aplikasi)
- Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- No ID pelanggan (bisa dilihat di meteran rumah atau pada saat pembayaran listrik) yang terdiri dari 12 digit bagi permohonan menjadi pelanggan taris listrik bersubsidi.
- Mengisi formulir (yang bisa diperoleh di kecamatan)
Setelah berkas permohonan lengkap, akan diaploud oleh petugas Yanum di Kecamatan dan akan selalu dikawal/dilakukan pengecekan. Jika sudah ada jawaban, maka masyarakat/pemohon akan segera mungkin dikabari melalui WA. Untuk itu sedapat mungkin menuliskan no HP yang valid/yang bisa dihubungi di blangko permohonan. Jika pemohon berhasil memperoleh subsidi, segera membawa berkas jawaban ke PLN untuk ditindaklanjuti.
Semoga bermanfaat. Aamiin.