PELANTIKAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) PAW DESA PENGKOL KECAMATAN MANTINGAN

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pengkol melaksanakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota BPD yang telah meninggal, pelaksanaan pelantikan tersebut dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 28 Juli 2023 bertempat di Pendopo Desa Pengkol. Pelantikan BPD PAW Desa Pengkol dilantik Oleh Camat Mantingan ( M Davit Mukti Aji. S. STP. M.Hum)

Pelantikan penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permuayawaratan Desa (BPD) Desa Pengkol dihadiri oleh ketua dan anggota BPD. Perangkat Desa Pengkol, ketua RT/RW, serta kasi PMD dan kasi Pemerintahan beserta staf Kecamatan Mantingan.

Anggota BPD pengganti antar waktu Desa Pengkol adalah sdr. Nur Muhammad Amin menggantikan sdr Nanang Soeyadi yang telah meninggal dunia.

Camat Mantingan M Davit Mukti Aji. S. STP. M. Hum dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat untuk sdr Nur Muhammad Amin sebagai anggota BPD PAW masa jabatan 2019 s/d 2025, camat mantingan mengharapkan kepada ketua BPD Desa Pengkol untuk kerja sama yang baik dengan anggota BPD yang baru dilantik supaya tidak ada perbedaan antara satu dengan yang lainnya. Selanjutnya camat Mantingan juga menegaskan agar selalu bekerja sama antara Pemerintahan Desa Pengkol dan BPD Desa Pengkol agar terjalin mitra kerja yang baik sehingga tercipta kegiatan pembangunan yang ada di desa berjalan dengan baik dan tidak ada hambatan.

Author: Kecamatan Mantingan

Kantor Kecamatan Mantingan Jl. Raya Solo - Ngawi No. 12 Mantingan