PBB-P2 ( Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ) merupakan sektor penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah Kabupaten . PBB-P2 adalah adalah jenis pajak negara yang wajib dibayar oleh pemilik tanah dan bangunan yang dinamakan Wajib Pajak ( WP ) . PBB-P2 ini wajib dibayar setiap satu tahun sekali yang besarannya sangat beragam tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP ), sedangkan pajak sudah mulai dibayar tanggal 31 Januari 2023 ,adapun jatuh tempo 30 September 2023
Oleh karena itu intensifikasi penerimaan Pajak /PBB-P2 sangat penting untuk dilakukan. Terkait hal ini Pemerintah Kabupaten Ngawi bekerja sama dengan Bank Jatim dalam memberikan kemudahan dalam membayar pajak ( PBB – P2 ). Untuk warga masyarakat juga dapat membayar pada petugas pemungut PBB-P2 di Kantor Desa masing – masing
Camat Mantingan M.DAVIT MUKTI AJI ,S.STP.M.Hum menghimbau kepada seluruh ASN, Perangkat Desa , karyawan BUMD dan tokoh masyarakat di lingkungan Kecamatan Mantingan untuk menjadi panutan masyarakat dalam ketaatan membayar PBB-P2 tahun 2023 , ini adalah bentuk dukungan Warga Negara Indonesia kepada Pemerintah dalam pemerataan pembangunan di Indonesia.
Keterlambatan pembayaran pajak terutang PBB P-2 dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku . Oleh karena itu AYO kita sebagai warga Mantingan khususnya bayar PBB-P2 jangan terlambat , untuk seluruh Warga Negara Indonesia pada umumnya.