Data kependudukan yang kita miliki seperti KTP, KK, Akte kelahiran semestinya harus sama dengan data lainnya seperti di buku nikah (baik buku nikah yang bersangkutan ataupun buku nikah orang tua), Ijazah dll. Kesamaan data tersebut bisa meliputi nama, tempat & tanggal lahir, baik nama yang bersangkutan ataupun nama orang tua. Sekecil apapun perbedaan semestinya dihindari dari awal agar nantinya tidak menjadi kendala bahkan bisa menghambat dalam kepengurusan apapun, misalnya dalam mengurus pernikahan, mengurus paspor, membayar pajak, mencari sekolah dsb.
Jika pemohon mengalami perbedaan data, maka segera urus di kecamatan Mantingan dengan membawa bukti-bukti pendukungnya yang asli, seperti ijazah, akte kelahiran, KK, buku nikah dll dan formulir F1-06 yang ada di desa dengan bermaterai 10.000. Dan jika dalam kepengurusan administrasi tertentu data belum terupdate, solusi yang diberikan operator Kecamatan, pemohon akan diarahkan untuk mengaktifkan KTP Digital. Jadi sebenarnya selain untuk mengantisipasi kelangkaan blangko, KTP digital berfungsi untuk mengupdate data pemohon.
Kasi Yanum kecamatan Mantingan, Sri Hastuti, S.Sos beserta seluruh staf Yanum berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat termasuk jika mengalami kendala-kendala perbedaan data. Solusi yang terbaik akan diberikan kepada pemohon. Semoga saja tidak ada lagi kendala-kendala dalam kepengurusan administrasi akibat perbedaan data. Aamiin