PENINGKATAN LAYANAN KTP, KK DLL DI KECAMATAN MANTINGAN

Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan Mantingan, Camat Mantingan M.Davit Mukti Aji, S.STP.M.Hum menginstruksikan kepada Kasi Pelayanan Umum Sri Hastuti, S.Sos beserta jajaran staf Pelayanan Umum untuk selalu berbenah semaksimal mungkin baik dari segi administrasi/pencatatan keluar masuk surat menyurat, KK, KTP dll dan dari segi pelayanan untuk selalu mengedepankan keramahtamahan sesuai dengan slogan Bapak Bupati Ngawi, yaitu Ngawi Ramah.

Syarat-syarat pembuatan KTP, KK, Akta kelahiran/Kematian, Pindah Datang/Keluar dll yang ditempel di pintu masuk ruang Pelayanan Umum dikandung maksud agar pemohon tidak bolak balik dalam mengurus dokumen-dokumen. Terkait formulir-formulir yang ada di dalam syarat pembuatan dokumen seperti F-2.01 untuk Akta Kelahiran/kematian misalnya, sebenarnya sudah bisa didapatkan pemohon di desa. Keberadaan Formulir-formulir tersebut cukup penting mengingat harus discan & dikirim operator untuk pengajuan ke Dispendukcapil Ngawi dan oleh petugas operator kecamatan, semua bentuk formulir tersebut sudah diberikan ke desa.

Pembenahan berikutnya setiap pemohon khususnya pemohon KTP akan dimintai nomor HP, dikandung maksud agar petugas di Pelayanan Umum Kecamatan dapat segera menghubungi jika dokumen sudah bisa dicetak. Dan bagi yang belum bisa dicetak selain pemohon KTP baru/pemula, pemohon langsung diarahkan untuk aktivasi KTP digital. Alhamdulillah, antusias masyarakat terhadap KTP digital ini cukup baik. Semoga pembenahan yang terus dilakukan menjadikan pelayanan di kecamatan Mantingan semakin berkualitas, cepat, mudah dan tentunya gratis. Aamiin.

Author: Kecamatan Mantingan

Kantor Kecamatan Mantingan Jl. Raya Solo - Ngawi No. 12 Mantingan