BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT ) DAN ODGJ

Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) dan  ODGJ
Penyaluran (  Bantuan Langsung Tunai ) DD tahap 1  bulan Januari, Februari, Maret 2023 untuk KPM ( Keluarga Penerima Manfaat) se  Kecamatan Mantingan, pada awal ramadhan ini terlaksana sesuai jadwal yang telah dibuat oleh Seksi PMD kecamatan Mantingan. Dari sekian ratus KPM didalamnya ada penyandang ODGJ  ( Orang Dalam Gangguan Jiwa ) .
Adapun syarat yang perlu disiapkan saat pengambilan BLT yaitu membawa  ;
1.     Foto Copy KK
2.     Foto Copy KTP
3.     Surat undangan dari Pemerintah Desa
Agar tidak terjadi  kendala dalam pengambilan bantuan bagi KPM penyandang  ODGJ  yang belum mempunya e-KTP khususnya warga desa se- Kecamatan Mantingan, yang mana salah satu syarat mengambil BLT adalah foto copy KTP. Dengan demikian mau tidak mau harus dapat menunjukkan e- KTP, sedangkan untuk memperoleh e-KTP harus rekaman di tempat pembuatan KTP /Kecamatan Mantingan .
 Ini juga membutuhkan pendampingan keluarga  untuk membawa saudaranya yang ODGJ tersebut  untuk bisa diproses rekam foto. Dengan keterbatasan  mental penyandang ODGJ  tersebut, dengan sabar  operator mengarahkan  menuntun agar mau difoto ,  walaupun harus berulang – ulang  tetap di upayakan sampai bisa direkam foto .
Bapak Camat Mantingan Muhammad Davit Mukti Aji, S.STP .M.Hum menyarankan, mengarahkan kepada pihak Desa, apabila ada warga penyandang ODGJ  yang mau mengurus e-  KTP  dihimbau untuk berkoordinasi dengan pihak kesehatan,  dalam hal ini bisa dengan Puskesmas setempat untuk mendampingi. ***semoga bermanfat
 
 
 
 

Author: Kecamatan Mantingan

Kantor Kecamatan Mantingan Jl. Raya Solo - Ngawi No. 12 Mantingan