LAYANAN POJOK PAJAK DI KECAMATAN MANTINGAN

Selasa & Rabu, tanggal 14 & 15 Februari 2023 di kecamatan Mantingan diadakan kegiatan layanan pojok pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ngawi. Untuk hari Selasa, 14 Februari 2023 khusus untuk bendahara desa se-Kec. Mantingan terkait sosialisasi PMK-59/PMK.03/2022 meliputi Tata Cara Pendaftaran & Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah dll dan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-23/PJ/2020 tentang bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dll

Khusus hari ini layanan dari Pojok Pajak adalah Sosialisasi laporan SPT Tahunan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh ASN di lingkungan kecamatan, perangkat desa serta masyarakat di wilayah kecamatan Mantingan yang belum melaporkan SPT Tahunan secara online ataupun untuk ajang konsultasi terkait pajak. Kendala dari pelaporan SPT Tahunan biasanya pada emailnya yang sudah tidak aktif, ataupun pasword untuk login. Terkait NPWP, mulai 14 Juli 2022, DJP akan memberlakukan NPWP dengan format baru sbb:

  • Wajib Pajak pribadi menggunakan NIK, caranya masuk DJP online, login dan klik profil. Kontrol NIK, jika ada notifikasi merah berarti belum sesuai dan harus diperbaiki, tetapi jika tidak berarti NIK sudah benar.
  • Wajib Pajak Badan, Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.
Dari kegiatan tersebut diharapkan wajib pajak akan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tepat waktu dan mempunyai kesadaran yang tinggi terhadap pajak.

Author: Kecamatan Mantingan

Kantor Kecamatan Mantingan Jl. Raya Solo - Ngawi No. 12 Mantingan