RAPAT KOORDINASI BERSAMA KADES SE – KECAMATAN MANTINGAN TENTANG PENYUSUNAN APBDes TAHUN 2023

Pada kesempatan itu Bapak Camat Mantingan, Muhammad Davit Mukti Aji, S.STP, M.Hum menyampaikan hasil rakor yaitu Kebijakan Umum Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2023. Rakor ini juga bertujuan untuk menyatukan persepsi dan pemahaman sebelum melakukan penyusunan APBDes tahun anggaran 2023.
Beliau juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan pemerintahan desa serta pagu anggaran yang didapat masing-masing desa baik Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Dana BK Sarpras ,BK RT/RW, BK PILKADES dan BK RTLH serta penggunaannya yang akan menjadi dasar dalam penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2023, yang mana penggunaan sesuai dasar hukum sebagaimana dibawah ini.
DASAR HUKUM
1. PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
APB DESA TAHUN ANGGARAN 2023;
2. PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN
ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023;
3. PERATURAN BUPATI NGAWI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENGHASILAN
TETAP DAN TUNJANGAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA
TUNJANGAN BAGI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAHUN ANGGARAN 2023;
4. SURAT EDARAN BUPATI NOMOR 140/04/404.312/2023 TENTANG PETUNJUK
TEKNIS PELAKSANAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
Harapan beliau Bapak Camat Mantingan setelah rakor ini, Kades se Kecamatan Mantingan agar segera membentuk tim penyusun APBDes sehingga tahapan demi tahapan penyusunan APBDes tahun 2023 dapat dilaksanakan tepat waktu sehingga nanti bantuan juga akan terakomodir/terealisasi tidak mengalami kemunduran dan segera dapat dirasakan masyarakat.***