KEBIJAKAN BARU TERKAIT PELAYANAN DISPENSASI NIKAH DI KECAMATAN MANTINGAN

Tingginya pencari dispensai nikah di kecamatan Mantingan selama ini menjadi perhatian Camat Mantingan, Bapak M. Davit Mukti Aji, S.STP.M.Hum untuk mengeluarkan himbauan. Seperti diketahui dispensasi nikah adalah Salah satu layanan surat di Yanum Kecamatan. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 pasal 3 ayat 2 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Tahun 1974 bahwa jika seseorang akan melaksanakan pernikahan yang waktunya kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja maka yang bersangkutan wajib memperoleh surat keterangan (Surat Dispensasi). Ayat 3 dari pasal 3 PP tersebut menyebutkan bahwa atas nama Bupati, Camat memberikan Surat Dispensasi tersebut kepada yang bersangkutan. Mengapa dispensasi nikah bisa tinggi? Padahal yang sebenarnya sebuah pernikahan tidak perlu dispensasi jika pendaftaran berkas pernikahan di atas 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sebelum dilakukan pendaftaran nikah secara online. Yang selama ini terjadi di Masyarakat, bahwa permohonan dispensasi dikarenakan pengajuan pemohon untuk pendaftaran nikah sangat mendadak atau kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja.

Untuk itu, Camat Mantingan menghimbau Jika pernikahan normal dalam artian umur mencukupi dan persyaratan lengkap maka pendaftaran pernikahan dilakukan jauh – jauh hari agar tidak perlu mengajukan permohonan dispensasi nikah. Himbauan tersebut disampaikan langsung oleh Camat Mantingan kepada pemohon, petugas PPN dan  Kepala Desa Se-Kecamatan Mantingan dengan harapan diteruskan kepada masyarakat Mantingan.

Tanpa mencari dispensasi nikah di kecamatan maka birokrasi menjadi lebih pendek, karena  pemohon bisa langsung ke KUA. Semoga dengan kebijakan tersebut pelayanan di kecamatan Mantingan akan semakin baik.

Author: Kecamatan Mantingan

Kantor Kecamatan Mantingan Jl. Raya Solo - Ngawi No. 12 Mantingan