Sosialisasi Cuti Bagi PNS dan PPPK
Meneruskan info sosialisasi cuti bagi PNS dan PPPK di lingkup Pemerintahan Kabupaten Ngawi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jenis cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara. Setiap jenis cuti memiliki ketentuan dan persyaratan yang berbeda, seperti jangka waktu, alasan penggunaannya, dan hak-hak yang didapatkan selama cuti.
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai jenis-jenis cuti PNS :
- Cuti Tahunan
- Hak dasar bagi PNS yang telah bekerja paling tidak satu tahun secara terus menerus.
- Diberikan paling sedikit 12 hari kerja dan maksimal 12 hari kerja.
- Cuti Besar
- Diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus.
- Jangka waktu cuti ini adalah paling lama 3 bulan.
- Cuti Sakit
- Cuti ini diberikan kepada PNS yang sakit.
- Dalam jangka waktu cuti sakit, PNS masih berhak atas gaji.
- Cuti Melahirkan
- Berhak untuk PNS wanita yang melahirkan anak.
- Lamanya cuti adalah 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan untuk anak pertama, kedua, dan ketiga.
- Cuti karena Alasan Penting
- Untuk mengurus urusan keluarga penting seperti anggota keluarga (ibu, bapak, anak, suami/istri, dll.) yang sakit keras atau meninggal dunia, atau untuk melangsungkan perkawinan.
- Cuti Bersama
- Jenis cuti yang menyertai cuti hari raya atau cuti-cuti lainnya.
- Cuti di Luar Tanggungan Negara
- Cuti yang diberikan karena alasan-alasan tertentu dan tidak dibayar oleh negara.

Jenis cuti bagi PNS dan PPPK secara umum adalah cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama, namun ada perbedaan signifikan pada jenis cuti lain dan detail ketentuannya. PPPK umumnya memiliki hak cuti yang lebih sedikit dibandingkan PNS yang memiliki cuti besar, cuti alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara.
- Cuti Tahunan: Diberikan kepada PNS dan PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun.
- Cuti Sakit: Dapat mengajukan cuti sakit dengan keterangan dokter.
- Cuti Melahirkan: Diberikan untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga dengan durasi maksimal 3 bulan.
- Cuti Bersama: Ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden dan tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Perbedaan Utama Antara PNS dan PPPK
- PNS: Memiliki hak cuti yang lebih banyak, termasuk cuti besar, cuti alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
- PPPK: Hanya memiliki hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.
- Cuti Besar: Diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun berturut-turut, sedangkan PPPK tidak berhak atas cuti besar.
- Cuti Alasan Penting: Diberikan kepada PNS untuk alasan penting seperti keluarga sakit keras atau meninggal, yang tidak berlaku bagi PPPK.
- Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN): Hak ini khusus berlaku untuk PNS dengan alasan pribadi yang mendesak, dan tidak berlaku untuk PPPK.
