PENGGIATAN PBB-P2 KE DESA SE – WILAYAH KECAMATAN MANTINGAN

Optiimalisasi /penggiatan PBB-P2 ( Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan )selalu dilaksanakan oleh Petugas Pemungut Pajak Kecamatan  ke  Desa se- wilayah Kecamatan Mantingan dengan harapan pajak dapat lunas pada jatuh tempo  yang  sudah ditentukan yaitu  tanggal 30 September 2024. Ajakan dan himbauan kepada masyarakat untuk taat pajak  tepat waktu  yang selalu disampaikan oleh Camat Mantingan Bapak M.DAVIT MUKTI AJI, S.STP.M.Hum disetiap  kesempatan  

PBB-P2 merupakan sektor penyumbang Pendapatan Asli Daerah terbesar Kabupaten  Ngawi. Ketaatan membayar pajak adalah bentuk dukungan Warga Negara Indonesia kepada Pemerintah dalam pemerataan pembangunan Kabupaten Ngawi  khususnya dan pembangunan di  Indonesia pada umumnya.

 Pemerintah  Kabupaten Ngawi  bekerjasama  dengan Bank Jatim untuk memberikan kemudahan dalam membayar pajak ( PBB-P2 ). Karena masyarakat Mantingan itu heterogen, untuk mempermudah melihat progres realisasi perolehan,  Pemerintah Desa mengelompokkan  SPPT per Dusun untuk nanti didistribusikan masing – masing Kasun. Pendistribusian ada yang langsung ditangani oleh Kasun masing – masing  ada pula yang dari Kasun dibagikan kepada RT yang ada di wilayah Kasun masing – masing.  PBB-P2  dapat disetor  langsung oleh WP melalui Bank Jatim atau disetor secara kolektif oleh petugas pemungut pajak  yang ditunjuk oleh pihak Desa. ***

Author: Kecamatan Mantingan

Kantor Kecamatan Mantingan Jl. Raya Solo - Ngawi No. 12 Mantingan