PENERIMAAN SK PERPANJANGAN JABATAN  BPD OLEH KEPALA DINAS PMD KABUPATEN NGAWI

Tahun 2024  masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun sejak tanggal 17 Oktober 2025 sampai dengan 17 Oktober 2027 ini adalah merupakan  amanat UU No.3 Tahun 2024.  Berkenaan dengan hal tersebut BPD sebagai mitra kerja Kepala Desa juga mendapatkan jatah penambahan perpanjangan 2 tahun  terhitung sejak 27 Mei 2025 dan berakhir pada tanggal 27 Mei 2027.

Adapaun penyerahan SK Perpanjangan BPD se Kabupaten Ngawi berlangsung di RM Notosuman Watualang Ngawi  pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat  Dan Desa Kabupaten Ngawi Bapak Kabul Tunggul  Winarno, SIP secara simbolis kepada  para Kasi Pemerintahan Kecamatan  se Kabupaten Ngawi  bersamaan dengan acara Sosialisasi Peran BPD Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam Kesempatan ini Kecamatan Mantingan diwakili Kasi Pemerintahan, Sri Hastuti ,  dan atas nama Bapak Camat Mantingan, menyampaikan  ucapan selamat kepada anggota BPD se Kecamatan Mantingan,  mudah – mudahan dengan diterimakan SK perpanjangan ini disambut dengan gembira,  kinerja BPD semakin baik  membawa Desanya semakin maju  dan amanah.***

Author: Kecamatan Mantingan

Kantor Kecamatan Mantingan Jl. Raya Solo - Ngawi No. 12 Mantingan