Tahun 2024 masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun sejak tanggal 17 Oktober 2025 sampai dengan 17 Oktober 2027 ini adalah merupakan amanat UU No.3 Tahun 2024. Berkenaan dengan hal tersebut BPD sebagai mitra kerja Kepala Desa juga mendapatkan jatah penambahan perpanjangan 2 tahun terhitung sejak 27 Mei 2025 dan berakhir pada tanggal 27 Mei 2027.
Adapaun penyerahan SK Perpanjangan BPD se Kabupaten Ngawi berlangsung di RM Notosuman Watualang Ngawi pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Ngawi Bapak Kabul Tunggul Winarno, SIP secara simbolis kepada para Kasi Pemerintahan Kecamatan se Kabupaten Ngawi bersamaan dengan acara Sosialisasi Peran BPD Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam Kesempatan ini Kecamatan Mantingan diwakili Kasi Pemerintahan, Sri Hastuti , dan atas nama Bapak Camat Mantingan, menyampaikan ucapan selamat kepada anggota BPD se Kecamatan Mantingan, mudah – mudahan dengan diterimakan SK perpanjangan ini disambut dengan gembira, kinerja BPD semakin baik membawa Desanya semakin maju dan amanah.***