Pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 bertepatan Hari Jadi Ngawi ke- 666, Kepala Desa dan BPD se- Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi turut hadir memenuhi undangan Bapak Bupati Ngawi, ONY ANWAR HARSONO dalam acara Peringatan Hari Jadi Ngawi ke- 666 dilanjutkan penerimaan SK tambahan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dari 6 tahun menjadi 8 tahun secara simbolis yang bertempat di Pendopo Wedya Graha . Hal ini sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa. Ketentuan pasal 39 diubah sehingga berbunyi :
- Kepala Desa memegang jabatan selama 8 ( delapan ) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
- Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 ( dua ) kali masa jabatan secara berturut – turut atau tidak secara berturut –turut.
Masa jabatan BPD diatur dengan ketentuan pasal 56 diubah sehingga berbunyi :
- Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa
berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% ( tiga puluh persen ) keterwakilan perempuan
- Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 ( delapan ( tahun ) terhitung
sejak tanggal pengucapan sumpah/ janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
- Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dapat
dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 2 ( dua ) kali secara berturut – turut atau tidak secara berturut – turut .
Pada momen tersebut dihadiri para pejabat se – Kabupaten Ngawi, salah satu dari pejabat yang hadir dari Kecamatan Mantingan adalah Bapak Camat Mantingan, MUHAMMAD DAVIT MUKTI AJI,S.STP.M.Hum. Beliau mengucapkan selamat kepada Kades dan Ketua BPD se – Kecamatan Mantingan dan berfoto bersama . ***