Rabu, 03 Juli 2024
Dispensasi Nikah adalah pengajuan pelaksanaan pernikahan yang waktunya kurang dari 10 (sepuluh) kerja, sehingga yang bersangkutan wajib mencari Surat Keterangan Dispensasi Nikah di kecamatan. Dispensasi Nikah semestinya diperuntukkan hanya untuk pemohon yang berusia di bawah umur (karena sesuatu hal/alasan kesehatan), yang orang tuanya sakit keras, yang terkena dengan hukum adat di tempat yang bersangkutan dll.
Dulu, pemohon yang mencari Surat Dispensasi Nikah bisa menggunakan jasa PPN (Petugas Pencatat Nikah) desa tanpa datang sendiri. Sekarang, selain ke dua calon pengantin harus datang, juga menghadirkan salah satu orang tua (bisa dari calon pengantin wanita atau pria). Kebijakan yang lain adalah :
- Legalisir KK, KTP ke dua calon pengantin
- Legalisir berkas N2 (perihal kehendak nikah)
- Legalisir berkas N1 (perihal data calon pengantin)
- Mengisi formulir alasan pengajuan dan ditandatangani kedua calon mempelai
Kebijakan-kebijakan di atas merupakan kebijakan dari Bp. M. Davit Mukti Aji, S.STP.M.Hum selaku camat Mantingan dengan tujuan agar pelayanan yang selama ini sudah tertib dan berjalan baik akan semakin baik lagi.