Dalam rangka pelaksanaan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat yang dimulai per 1 April 2024, Kecamatan Mantingan melakukan sejumlah persiapan, di antaranya mengeluarkan Standar Pelayanan terkait pelayanan-pelayanan yang ada. Selain mendasar dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 15 Th. 2015 tentang Pedoman Standar Pelayanan, Standar Pelayanan di Kecamatan Mantingan mendasar pada kebijakan-kebijakan dari pimpinan, dalam hal ini adalah kebijakan dari Camat Mantingan, Bp. M. Davit Mukti Aji, S.STP. M.Hum.
Adapun jenis pelayanan yang ada di kecamatan yang menjadi penilaian E-SKM adalah Surat Keterangan Ahli Waris, Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan Kelakuan Baik, Surat Dispensasi Nikah dan pelayanan lainnya. Standar Pelayanan yang dikirim ke desa-desa meliputi jenis/produk layanan, prosedur/persyaratan, waktu pelayanan, biaya dan pengelolaan pengaduan. Standar Pelayanan tersebut dapat menjembatani antara desa, pemohon dan kecamatan.
Kebijakan selanjutnya terkait pelayanan di kecamatan Mantingan adalah tentang pengarsipan. Semua berkas yang sudah kembali kepada pemohon harus diarsip dikandung maksud yang pertama untuk kendali jika diperlukan di kemudian hari dan yang kedua dapat dipakai barometer/tolak ukur untuk pemohon yang lain sekiranya diperlukan.