KECAMATAN MANTINGAN KABUPATEN NGAWI
Senin 13 Mei 2024, Pelaksanaan pengisian perangkat dengan Desa Kedungharjo Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi dalam Jabatan Kepala Urusan Perencanaan dengan cara Penjaringan dan Penyaringan sampailah tahapan Pembentukan Tim Penyusun. Tim tersebut dibentuk oleh Kepala Desa , BPD ( Ketua dan anggota ) Tim Penjaringan dan Penyaringan ( Ketua dan anggota ). Menurut Perbup Ngawi Nomor 103 Tahun 2022 pasal 15A Ayat (4) Tugas Tim Penyusun sebagai berikut :
- menyusun tata tertib ujian tulis dan ujian praktek komputer;
- membuat soal ujian
- melaksanakan ujian tulis dan ujian praktek komputer;
- menghitung dan merekapitulasi nilai ujian tulis dan ujian praktek komputer:
- mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan ujian tulis dan ujian praktek komputer; dan
- melaporkan hasil ujian tulis dan ujian praktek komputer kepada Kepala Desa
Pada kesempatan ini hadir pula undangan sebagai pembina dan pendamping kegiatan yaitu Camat Mantingan, Kapolsek Mantingan, Danramil Mantingan.
Camat Mantingan, Bapak M.Davit Mukti Aji,S.STP.M.Hum menyampaikan arahan serta mewanti – wanti kepada Kepala Desa, BPD, Tim Pengisian dan Tim Penyusun untuk menjalankan fungsi,tugas dan kewajibannya dengan loyal dan patuh terhadap Peraturan yang berlaku, serta wajib berlaku jujur, adil transparan dan tidak memihak siapapun.
Tahapan pengisian calon Perangkat Desa Kedungharjo dalam Jabatan Kaur Perencanaan harus benar – benar dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, harus dijaga netralitasnya, sehingga tahapan demi tahapan akan terlewati dengan baik, sesuai dengan waktu yang sudah di jadwalkan, sehingga nanti sampai tahap akhir akan mendapatkan hasil sebagaimana yang diharapkan.***