Mulai Tahun 2024 pencairan insentif Rt,Rw se Kabupaten Ngawi tidak diberikan secara cash tetapi melalui transfer, maka Pemerintah Kabupaten Ngawi mewajibkan seluruh Ketua Rt, Rw mempunyai rekening bank. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Ngawi mengandeng bank milik Pemerintah yaitu Bank Jatim. Kebijakan ini dengan tujuan untuk memudahkan proses pencairan honor tersebut. Bagi mereka yang belum mempunyai nomor rekening bank Jatim, harus membuat nomor rekening , diharapkan bulan Mei ini sudah selesai seluruhnya. Dengan adanya kebijakan tersebut maka Rt, Rw se Kecamatan Mantingan dikoordinir pihak desa masing – masing berbondong – bondong membuka rekening Bank Jatim.
Di wilayah Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi jumlah Rt. 203 Rw.55 . Diharapkan dengan proses pencairan insentif Rt, Rw kedepannya semakin lancar dan mudah – mudahan tahun demi tahun akan lebih baik dan semakin sejahtera .***