Rabu, 22 November 2023 Pelayanan Umum berjalan normal, baik dari pemohon KTP (KTP pemula, KTP hilang/rusak), Kartu Keluarga/KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian dll. Ketersediaan blangko KTP membuat jumlah pemohon juga normal, antara 10 s.d 15 orang setiap harinya.
Beberapa pemohon masih ada saja yang kurang persyaratannya karena informasi yang diperoleh dari desa juga kurang. Untuk itu kepada desa dihimbau lebih memperhatikan lagi persyaratan-persyaratan, baik dalam pembuatakan KK (karena proses kepindahan, kematian, dll), pembuatan Akte Kelahiran/kematian, maupun dalam pembuatan SKPWNI (untuk kepindahan) agar pemohon tidak bolak-balik ke kecamatan. Persyaratan KK yaitu KK asli/induk, F1-01/F1-03, foto copy buku nikah, Akte Kelahiran yaitu KK asli, buku nikah (asli & fotocopy, Surat Kelahiran Bidan/RS, F2-01 kelahiran, 2 foto copy KTP saksi, Akte Kematian yaitu KK asli, surat kematian dari desa, 2 foto copy KTP saksi, F2-01 kematian. Untuk F2-01 baik kelahiran maupun kematian, dihimbau agar desa membantu pemohon dalam pengisiannya agar tidak menghambat proses pembuatannya di kecamatan.
Di depan pintu kaca pelayanan sudah dipasang persyaratan-persyaratan tersebut secara lengkap. Masyarakat dan perangkat desa bisa mencermatinya. Pelayanan yang mudah, ramah, cepat dan gratis selalu menjadi slogan Yanum Kec. Mantingan.