Menjadi Masyarakat Mandiri

Mandiri menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah tidak tergantung pada orang lain sedangkan kemandirian adalah keadaan dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada orang lain. Dalam kaitannya dengan data kependudukan, baik data yang ada di KTP, KK, Akte Kelahiran dll, masyarakat dihimbau untuk mengurus sendiri dengan mandiri dalam kepengurusannya ke kecamatan.

Selain gratis, pemohon terutama adik-adik pemula dapat melakukan pengecekan jika mengambil KTP/KK/Akte Kelahiran dll. Pada waktu perekaman KTP, petugas operator dipastikan membaca ulang dengan keras data pemohon, mulai nama. tempat dan tanggal lahir serta alamat. Hal tersebut dikandung maksud agar setelah KTP jadi tidak terjadi kesalahan data. Untuk itu dihimbau kepada pemohon yang melakukan perekaman memperhatikan betul data dirinya dengan seksama.

Selama ini terjadinya kesalahan data memang tidak banyak. Tetapi jika terjadi kesalahan biasanya pada data nama. Sehingga apabila diurus mandiri, pemohon langsung bisa melakukan pengecekan dan klarifikasi pada petugas. Dari awal data kependudukan sebaiknya sama dan benar dan segera dilakukan pembetulan jika ada kesalahan, jangan menunggu perubahan data pada saat mau digunakan. Jika masyarakat mandiri dalam kepengurusan data kependudukan, maka manfaatnya yang pertama akan segera tahu benar/tidaknya data diri dan keluarganya, yang kedua mengurangi calo/perantara. Untuk kondisi sekarang di kecamatan Mantingan karena blangko KTP sudah ada, maka permohonan KTP rata-rata 2-3 hari sedangkan KK, Akte Kelahiran/Kematian, KIA 2 (dua) hari sudah jadi. Semoga bermanfaat.

Author: Kecamatan Mantingan

Kantor Kecamatan Mantingan Jl. Raya Solo - Ngawi No. 12 Mantingan