BIMBINGAN/PENYULUHAN UNTUK CALON PENGANTIN

Mulai pertengahan tahun 2023 ini, untuk pengajuan Dispensasi pernikahan ke kecamatan harus dilengkapi juga Surat Keterangan dari DP3AKB Kabupaten Ngawi. Perlu diketahui bahwa permohonan dispensasi mulai awal tahun 2022 agak diperketat bukan berarti pihak kecamatan mempersulit, tetapi dikandung maksud beberapa hal, yaitu :

  1. DP (Dispensasi Pernikahan hanya untuk kepentingan pemohon yang urgent/penting sekali, seperti terjadi kehamilan sebelum pernikahan, orang tua sakit keras, pernikahan usia dini )
  2. DP hanya diberikan dengan alasan yang kuat dan logis dan ditandatangani oleh kedua calon pengantin
  3. Birokrasi jadi tidak berbelit-belit karena tidak perlu mencari Dispensasi ke kecamatan jika waktu pernikahan direncanakan dan diurus jauh-jauh hari

Sebelum mendapatkan Dispensasi dari kecamatan, pemohon atau calon pengantin harus datang sendiri untuk mendapatkan Surat Keterangan dari DP3AKB di atas. Calon Pengantin akan mendapatkan bimbingan/penyuluhan oleh petugas dari DP3AKB terkait 3 hal yaitu, Kesiapan Masa Depan Keluarga, Kesehatan Reproduksi, dan Alat Kontrasepsi. Kesemuanya harus benar-benar difahami oleh calon pengantin dalam rangka mendukung program pemerintah dalam pengentasan stunting.

Selain bimbingan/penyuluhan dari petugas DP3AKB Kab. Ngawi, calon pengantin juga mendapat arahan dan pesan-pesan moril pernikahan dari Bapak Camat Mantingan. Selain beramah tamah juga untuk mendukung program pemerintah dalam mengentaskan stunting dan mencetak generasi yang sehat dan kuat.

Author: Kecamatan Mantingan

Kantor Kecamatan Mantingan Jl. Raya Solo - Ngawi No. 12 Mantingan