PENYULUHAN KEPENDUDUKAN DAN PENGAJUAN PERSYARATAN NIKAH TIDAK BOLEH LEBIH DARI 10 HARI

Tambakboyo, selasa, 23 Mei 2023. Desa Tambakboyo Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi mengadakan kegiatan Penyuluhan tentang kepengurusan dan persyaratan pernikahan, bertempat di gedung Desa Tambakboyo,yang dihadiri kepala desa, kaur yang membidangi dan dihadiri kurang lebih 40 orang/undangan.

Dalam sambutannya kepala desa tambakboyo, Saefudin, menyampaikan agar peserta dapat memahami aturan-aturan yang berlaku apabila akan mengurus persyaratan-persyaratan dokumen kependudukan dan dokumen pernikahan berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019.

Author: Kecamatan Mantingan

Kantor Kecamatan Mantingan Jl. Raya Solo - Ngawi No. 12 Mantingan