Senin, 29 Mei 2023, Dharma Wanita Persatuan Kecamatan Mantingan menhadiri HUT GOPTKI Kabupaten Ngawi ke 66 di Kabupaten Ngawi. Dalam kegiatan tersebut tersembut juga dilakukan sosialisasi cara mengatasi ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) dilembaga non inklusi, isi materi sebagai berikut:
Pengertian anak berkebutuhan khusus adalah anak-anak yang mengalami keterlambatan dalam perkembangan, memiliki kondisi medis, kondisi kejiwaan, dan/atau kondisi bawaan tertentu. Mereka membutuhkan perhatian dan penanganan khusus supaya bisa mencapai potensinya.
12 klasifikasi anak berkebutuhan khusus, Tunanetra; Tunarungu; Tunagrahita; Tunadaksa; Tunalaras; Gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas (ADHD); Autisme; Gangguan ganda; Lamban belajar;Kesulitan belajar khusus; Gangguan kemampuan komunikasi; Potensi kecerdasan atau bakat istimewa.
Cara menangani anak berkebutuhan khusus (ABK) di sekolah ini bisa diterapkan oleh guru baik di sekolah inklusi, maupun di SLB, yaitu: Melakukan identifikasi dan asesmen; Menyusun program pembelajaran individual (PPI) dan RPP; Pemilihan metode pembelajaran yang sesuai; Pilih materi akademik fungsional; Ajarkan keterampilan kompensatoris; Bangun kedekatan dengan anak; Gunakan media dalam mengajar; Gunakan analisis tugas atau task analysis; Terapkan reward dan punishment; Latih dan ajari dengan sabar; dan Hindari ekspektasi yang terlalu tinggi, Ulangi dan ulangi,
Pendidikan anak berkebutuhan khusus menjadi hal penting yang patut diperhatikan oleh orang tua untuk mendukung perkembangan anak. Guna mendukung perkembangan anak dengan kebutuhan khusus, Anda bisa menjadikan sekolah inklusi sebagai lembaga pendidikan yang tepat
DWP Kecamatan Mantingan