BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT ) DAN ODGJ

Penyaluran ( Bantuan Langsung Tunai ) DD tahap 1 bulan Januari, Februari, Maret 2023 untuk KPM ( Keluarga Penerima Manfaat) se Kecamatan Mantingan, pada awal ramadhan ini terlaksana sesuai jadwal yang telah dibuat oleh Seksi PMD kecamatan Mantingan. Dari sekian ratus KPM didalamnya ada penyandang ODGJ ( Orang Dalam Gangguan Jiwa ) .
Adapun syarat yang perlu disiapkan saat pengambilan BLT yaitu membawa ;
1. Foto Copy KK
2. Foto Copy KTP
3. Surat undangan dari Pemerintah Desa
Agar tidak terjadi kendala dalam pengambilan bantuan bagi KPM penyandang ODGJ yang belum mempunya e-KTP khususnya warga desa se- Kecamatan Mantingan, yang mana salah satu syarat mengambil BLT adalah foto copy KTP. Dengan demikian mau tidak mau harus dapat menunjukkan e- KTP, sedangkan untuk memperoleh e-KTP harus rekaman di tempat pembuatan KTP /Kecamatan Mantingan .
Ini juga membutuhkan pendampingan keluarga untuk membawa saudaranya yang ODGJ tersebut untuk bisa diproses rekam foto. Dengan keterbatasan mental penyandang ODGJ tersebut, dengan sabar operator mengarahkan menuntun agar mau difoto , walaupun harus berulang – ulang tetap di upayakan sampai bisa direkam foto .
Bapak Camat Mantingan Muhammad Davit Mukti Aji, S.STP .M.Hum menyarankan, mengarahkan kepada pihak Desa, apabila ada warga penyandang ODGJ yang mau mengurus e- KTP dihimbau untuk berkoordinasi dengan pihak kesehatan, dalam hal ini bisa dengan Puskesmas setempat untuk mendampingi. ***semoga bermanfat