Kecamatan Mantingan, Selasa, 28 Februari 2023, bahwa pada kesempatan hari ini telah dilaksanakan optimalisasi BUMDES untuk menunjang UMKM di Wilayah Mantingan, bahwa BUMDES sendiri merupakan usaha kecil yang dikelola oleh Pemerintah Desa , dan berbadan hukum, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) ditetapkan dengan Peraturan Desa, kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Mantingan (Muhammad Davit Mukti AJi. S. STP. .M.Hum), pimpinan Bank Jatim Mantingan Bapak Yamin, Ibu yetty dari Bank Jatim Ngawi, Muhammad Zikro S.T. dari PT Kembar Futago Group dari Ceper Klaten, serta dihadiri Kepala Desa Se- Wilayah Kecamatan Mantingan. Bahwa dalam pemaparannya Narasumber menyampaikan beberapa hal jenis usaha yang bisa dijalankan BUMDES yakni :
1. Bisnis Sosial/Serving
2. Keuangan/Banking
3. Bisnis Penyewaan/Renting
4. Lembaga Perantara/Brokering
5. Perdagangan/Trading
6. Usaha Bersama/Holding
7. Kontraktor/Contracting
Dan masih banyak lagi jeins usaha yang dapat dilakukan oleh BUMDES termasuk bidang UMKM, Pariwisata, dan bidang-bidang yang lain.