URUS KEPINDAHAN KITA SENDIRI DI KECAMATAN MANTINGAN: NGGAK PAKAI RIBET

Dukcapil pusat maupun daerah terus berbenah memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Banyak aturan mengenai persyaratan layanan kini disederhanakan. Salah satunya untuk mengurus pindah domisili tidak perlu lagi Surat Keterangan / Surat Pengantar dari RT/RW bahkan Desa/Kelurahan. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 yang berisi tentang “Persyaratan & Tata Cara Pendaftaran Penduduk & Pencatatan Sipil ” dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri ) 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan dari Perpres No 96 Th. 2018. Alasannya data kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.

Kecamatan Mantingan terdiri dari 7 (tujuh) desa yaitu desa Pengkol, Sambirejo, Kedungharjo, Mantingan, Tambakboyo dan desa Pakah. Dari ke-7 desa tersebut yang memiliki wilayah atau dusun terjauh dari kecamatan adalah Bulaktimun yang jauhnya kurang lebih 11 km dan berbatasan dengan kecamatan Sine. Wilayah geografisnya pun tidak bergunung-gunung dan berbukit-bukit dan secara umum memiliki akses jalan yang sudah cukup baik, hanya dusun Grogol dan dusun Mojoroto di desa Pakah karena merupakan kawasan hutan sehingga akses jalannya masih kurang baik. Dengan demikian masyarakat Mantingan cukup terbantu jika mengurus kepindahan atau administrasi kependudukan lainnya ke Kecamatan.

Mutasi kependudukan bisa disebabkan karena alasan keluarga, pendidikan, dan perumahan. Untuk kepindahan baik pindah masuk maupun keluar, baik antar kecamatan, antar kabupaten maupun antar propinsi, masyarakat Mantingan cukup membawa KK dan KTP asli, serta mengisi formulir F103 (Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk) yang disediakan di kecamatan. Ada beberapa catatan untuk kepindahan, yaitu :
  1. Jika yang pindah baik masuk maupun keluar seorang diri dengan usia di bawah 17 tahun maka harus ada ijin dari orang tua dan bermaterai.
  2. Jika seseorang pindah masuk dan numpang KK maka harus ada Surat Pernyataan dari Kepala Keluarga yang ditumpangi dan Surat Keterangan dari RT/RW yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah melaporkan kepindahannya.

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang sudah ber- TTE (Tanda Tangan Elektronik), bisa dicetak sendiri dari rumah karena pemohon bisa menanyakan ke petugas operator di kecamatan Mantingan melalui nomor Whatsapp . Oleh operator, SKPWNI tersebut akan dikirim dalam bentuk pdf. Untuk itu, pemohon bisa langsung datang sendiri di kecamatan tanpa dipungut biaya apapun. Nomor Whatsapp operator adalah salah satu kemudahan kepada masyarakat untuk berkonsultasi atau menanyakan sesuatu terkait pelayanan kependudukan. Mandiri mengurus administrasi adalah cermin masyarakat maju, mulailah dari diri kita sendiri !!

Author: Kecamatan Mantingan

Kantor Kecamatan Mantingan Jl. Raya Solo - Ngawi No. 12 Mantingan