Dalam rangka peningkatan pelayanan Adminduk kepada masyarakat, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi kembali mendistribusikan Blangko KTP-el ke 18 kecamatan yang telah memiliki alat cetak KTP-el. Kecamatan Mantingan salah satu kecamatan yang memiliki alat cetak KTP-el melakukan pelayanan mendasar Surat dari Kepala Dispenduk No : 800/00.85/404.311/2023 tanggal 06 Januari 2023 tentang Pendististribusian Blangko KTP-el.
Dalam surat tersebut, Camat dimohon untuk mengawasi dan mengevaluasi pencetakan KTP-el di kecamatan dengan prioritas sebagai berikut:
- Baru/Pemula
- Perubahan Elemen Data
- Rusak/hilang
Sedangkan yang dapat melakukan permohonan cetak adalah :
- Yang bersangkutan
- Orang lain yang masih dalam satu KK (Kartu Keluarga)
- Membawa FC KK/Suket yang telah diterbitkan
Salah satu pemohon KTP-el yaitu Sdr. Gilang Riano Afando Ngrancang RT 003 RW 006 Ds. Mantingan, tanggal lahir, Ngawi 23 Agustus 2003 yang baru pertama memiliki KTP-el katanya cukup senang setelah memiliki KTP-el. Lebih lanjut dia mengatakan sekarang sudah tenang karena jika bepergian kemana-mana sudah punya KTP. Yang bersangkutan datang sendiri melakukan rekam KTP-el dan mengajukan permohonan cetak KTP-el.
Untuk pelayanan Adminduk sendiri sekarang operator kecamatan sudah diberi wewenang dari Dispenduk Ngawi untuk verifikasi data. Tentunya hal itu sangat membantu proses lebih cepat dan pelayanan akan semakin baik.