PERMOHONAN SURAT DISPENSASI NIKAH DI KECAMATAN MANTINGAN : CEPAT, MUDAH & GRATIS

Excellent service atau disebut juga Pelayanan Prima adalah melakukan pelayanan sebaik mungkin kepada para pelanggan, sehingga pelanggan merasa puas. Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Mantingan di bawah kepemimpinan Camat Mantingan, M. Davit Mukti Aji, S.STP. M.Hum. dan Plt. Kasi Yanum, Suprapto, S.E memberi arahan kepada operator Dispenduk yang ada di Kecamatan dan staf Pelayanan Umum agar memberikan pelayanan sebaik mungkin, tertib dalam administrasi dan tidak mempersulit masyarakat selama berkas-berkasnya sudah terpenuhi serta tidak ada biaya apapun. Kebijakan pimpinan tersebut mendapat respon positif baik dari pemohon maupun staf pelayanan umum di kecamatan

Satu di antara layanan surat-surat di Yanum Kecamatan adalah Surat Dispensasi Nikah. Peraturan Pemerintah No. 9 Th. 1975 pasal 3 ayat 2 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Th. 1974 bahwa jika seseorang akan melaksanakan pernikahan yang waktunya kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja maka yang bersangkutan wajib memperoleh surat keterangan (Surat Dispensasi). Ayat 3 dari pasal 3 Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa atas nama Bupati, Camat memberikan Surat Dispensasi tersebut kepada yang bersangkutan.

Adapun persyaratan Surat Dispensasi Nikah adalah sbb:

  • SK Nikah/N1 (yang meliputi data pengantin, data orang tua & asal usul)
  • Formulis Permohonan Kehendak Nikah/N2
  • Surat Persetujuan Mempelai (N4)
  • Surat Keterangan/Pernyataan Wali Nikah
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah
  • Fotocopy KK, KTP mempelai & orang tua
  • Fotocopy KTP saksi
  • Akta cerai asli (jika calon mempelai status cerai hidup) & Akta kematian (jika calon mempelai status cerai mati)
  • Rekomendasi dari DP3AKB dan Surat Keputusan dari Pengadilan Negeri (jika umur calon mempelai kurang dari 19 tahun sesuai dengan UU No. 16 Th. 2019 perubahan UU No. 1 Th. 1974 bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pikah pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun)
  • Numpang Nikah : Surat Keterangan Desa dan Rekomendasi KUA
Jika karena suatu hal ada berkas yang belum tercukupi oleh pemohon, maka berkas pemohon akan tetap diproses oleh staf Pelayanan Umum dengan syarat pemohon akan melengkapinya sehingga pelayanan tetap berjalan sesuai dengan prosedur, cepat dan mudah. Intinya di pelayanan kecamatan Mantingan tidak mempersulit pemohon dalam mencari surat-surat, demikian arahan Plt. Kasi Yanum Suprapto SE.

Author: Kecamatan Mantingan

Kantor Kecamatan Mantingan Jl. Raya Solo - Ngawi No. 12 Mantingan