PENYELENGGARAAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD) DI KECAMATAN MANTINGAN

Rabu, 7 Desember 2022. Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan implemantasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi bekerja sama dengan Kecamatan Se-Kabupaten Ngawi untuk memfasilitasi ASN dan masyarakat untuk memiliki IKD

Sebagaimana diketahui IKD atau yang lebih dikenal KTP Digital merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi digital, baik KTP -el, Kartu Keluarga maupun dokumen kependudukan lainnya. Camat Mantingan, M. Davit Mukti Aji, S.STP. M.Hum, dalam acara ” Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam rangka Sinkronisasi Data Kependudukan Mewujudkan Satu Data Indonesia “ yang diadakan di pendopo Kecamatan Mantingan, Rabu, 30 November 2022 menghimbau kepada masyarakat khususnya ASN di lingkungan kecamatan dan perangkat desa se-Kecamatan Mantingan yang juga menghadiri acara tersebut untuk menjadi pioner atau pelopor. Salah satu fungsi IKD adalah mencegah terjadinya KTP ganda dan terciptanya keakuratan data penduduk, ungkap beliau pada saat menjadi moderator dalam acara tersebut. Kecamatan Mantingan akan memfasilitasi kepemilikan IKD melalui operator yang siap memandu dan free wifi di ruangan pelayanan untuk mendownloud aplikasi KEMENDAGRI di playstore.
Tidak hanya menghimbau, Bapak Camat juga memberikan contoh dalam kepemilikan KTP Digital tersebut. Dengan didampingi operator kecamatan, beliau mendownloud aplikasi Kemendagri dengan tujuan segera diikuti oleh ASN khususnya dan masyarakat pada umumnya. Permasalahannya apakah masyarakat sudah mengenal adanya IKD?menjadi PR bagi kita sebagai ASN untuk mengenalkan IKD atau KTP Digital di tengah masyarakat bahkan mendampinginya. (by Yanum)

Author: Kecamatan Mantingan

Kantor Kecamatan Mantingan Jl. Raya Solo - Ngawi No. 12 Mantingan