SOSIALISASI KEBIJAKAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DALAM RANGKA SINKRONISASI DATA KEPENDUDUKAN DALAM MEWUJUDKAN SATU DATA INDONESIA

Rabu, 30 Nopember 2022 jam 09.00 WIB bertempat di Pendopo Kecamatan Mantingan kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Ngawi,Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi, Kepala KUA Mantingan, Serta undangan yang terdiri dari Kepala Desa Se Kecamatan Mantingan, Kaur Kesra/Modin, Kader PKK, Kader Posyandu, dan Operator dari Masing-masing desa Se Kecamatan Mantingan.

Acara dibuka olah Bapak Camat Mantingan Muhammad Davit Mukti Aji, S.STP.M.Hum bahwa data kependudukan sangat penting terlebih untuk pernikahan.Pelayanan untuk pernikahan sudah online sehingga memang harus sinkron antara data yang satu dengan data yang lainya.

Pemateri pertama disampaikan oleh Kepala KUA (Narasumber) Mantingan Prosedur dalam pernikahan harus ada validasi dan sinkronisasi data,baik dalam syarat wajib pernikahan seperti KK, KTP, akte Kelahiaran/Akte Kematian/akte Perceraian dan syarat sunah pernikahan seperti ijazah dan surat nikah. Jika belum ada kesesuaian data dan solusi melalui sidang dipengadilan atau koordinasi dengan Dispenduk Capil. Untuk blangko persyaratan pernikahan dimohon Kepada kaur Kesra Desa untuk menggunakan yang baru.

Pemateri Kedua Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi (Narasumber) Pemahaman terhadap permasalahan Adminduk meliputi segala aspek dan setiap permasalahan berbeda solusinya tergantung spesifiknya masing-masing. Jika ada perbedaan data khususnya nama maka solusinya adalah dipilih yang dampaknya paling minimal.Di kecamatan sudah memfasilitasi hanya memang untuk operator tidak diberi kewenangan penuh sehingga pemohon tetap tetap disarankan untuk kedinas. Jika ada NIK ganda maka yang dipakai adalah NIK yang ada di KTP Elektronik sedang NIK yang lainya bisa dihapus dan di kecamatan sudah bisa memfasilitasinya. KTP elektronik ada 2 yaitu yang ada bentuk fisiknya berupa blangko KTP dan KTP Digital ( yang sudah disosialisasikan sejak September 2022).

Kesimpulan dari Bapak Camat Mantingan Muhammad Davit Mukti Aji, S.STP.M.Hum terkait sinkronisasi data kependudukan masyarakat dimohon untuk segera mendownload KTP digital karena mengatasi kelangkaan blangko dan meminimalisir data ganda. Khusus untuk pemohon ODGJ dan disabilitas ada kebijakan dari Kepala Dinas Kesehatan agar dapatnya NIK tetap aktif tanpa rekam wajah sehingga pihak puskesmas dimohon mempermudah dalam mengurus bantuan,pengobtan dan sebaginya.

Author: Kecamatan Mantingan

Kantor Kecamatan Mantingan Jl. Raya Solo - Ngawi No. 12 Mantingan